BONDOWOSO - Mantan kasir UD Pahala Motor Shinta Susiatika, 21, terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 350 juta akhirnya divonis hukuman 2,5 tahun penjara (21/4). Vonis itu lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Erfan SH yang menuntutnya selama 3 tahun.
Sidang yang dipimpin Prim SH itu dalam amar putusannya menegaskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaannya, UD Pahala Motor.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sido Gatot SH mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara kuasa hukum dari pihak UD Pahala motor, Ansori SH mengaku putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan gugatan secara perdata terhadap terdakwa agar seluruh kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan pada perusahaan. "Kami akan menggugatnya secara perdata," katanya.
Atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan itu, pihak UD Pahala motor mengalami kerugian mencapai Rp 350 juta. Namun sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh UD Pahala Motor. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan mendatangkan pihak perbankan untuk memberikan keterangan seputar perbankan. Dan, menjelaskan repayment yang dimaksud dalam pembukuan sehingga terdakwa diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 350 juta tidak dapat dibenarkan. "Karena kami melihat sistem administrasi di perusahaan tersebut kacau-balau," katanya.
Sementara menurut pihak UD Motor ada keuangan perusahaan yang tidak disetorkan ke perusahaan yang nilainya mencapai Rp 350 juta. Dana tersebut tidak disetorkan ke bank. "Ya apa pun alasannya yang jelas yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah terdakwa selaku kasir di perusahaan itu," katanya. (eko)
Tempat mana yang paling berhubungan dengan kata Bondowoso
Web dan Blog Orang Bondowoso
Toko Bondowoso Online
Mantan Kasir Divonis 2,5 Tahun
22 April, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment